Persidangan di PN Blora dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.
Bambang tampak tenang saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Blora. Dia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) secara berlanjut.
Tindakan Bambang juga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto UU 8/1981.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Makmurin saat membacakan vonis, seperti dikutip
Antara, Senin (29/5).
Menurutnya, pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan. Alasan pemberat diantaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bambang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
[wah]
BERITA TERKAIT: