Ia menyebutkan, pertemuan itu berawal dari perkenalannya dengan Andi Agustinus yang saat itu mengaku sebagai utusan dari Komisi II DPR.
"Dia (Andi Agustinus) berkenalan sama saya, mengaku diutus oleh Komisi II," kata Irman ketika diminta memberi tanggapan atas kesaksian Andi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).
Saat itu bahkan Andi memberitahu kepada Irman bahwa kunci anggaran proyek e-KTP bukan pada Komisi II. Tapi oleh Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.
"Andi menyampaikan kepada saya, ini pak Sugiharto saksinya, 'kunci daripada anggaran proyek ini nanti bukannya Komisi II, tapi di SN (Setya Novanto)," ujar Irman menirukan ucapan Andi.
Menurut Irman, setelah itu Andi meminta agar dilakukan pertemuan dengan mengikutsertakan Sugiharto, yang ketika itu Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Setya Novanto.
"Itulah awal mula pertemuan di Gran Melia. Seminggu sebelum bertemu di Gran Melia. Bahkan lertemuan itu disponsori oleh Andi," tutur Irman.
Tanggapan itu segera dikonfirmasi kepada Andi oleh Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Bagaimana saudara, terdakwa Irman mengakui bahwa ada pertemuan di Gran Melia bersama saudara SN?" tanya hakim.
"Tidak benar yang mulia. Saya tetap pada kesaksian saya tadi," jawab Andi.
Nama Setya Novanto berkali-kali disebut dalam persidangan korupsi e-KTP. Namun saat dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk mebjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, Novanto membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
[san]
BERITA TERKAIT: