Penyitaan ini dilakukan sebagai barang bukti atas tindakan HP yang disangka ujaran kebencian bernuansa SARA.
Barang yang disita itu antara satu unit HP, simcard XL, satu simcard Three, dan fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal Firza Husein beberapa waktu lalu.
"Termasuk sejumlah postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5).
HP ditangkap di kediamannya di Jalan Damai RT 09 RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jaksel.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE dan Pasal 4 huruf d angka 1 jo Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusaan ras dan etnis.
Jika terbukti melanggar UU ITE, maka HP terancam hukuman 6 tahun penjara.
[ian]
BERITA TERKAIT: