Zulia memutuskan mengajukan pra peradilan demi memperjuangkan keadilan untuk sang suami.
Menurut Zulia, pada tanggal 7 April 2017, dia sedang bersantai di dumah kontrakannya ketika sejumlah orang mengaku polisi datang dan menggeledah rumahnya. Penggeledahan dilakukan secara paksa tanpa surat perintah resmi.
"Polisi datang untuk memeriksa kontrakan saya, katanya suami saya terlibat pencurian. Tetapi saya tidak ditunjukkan surat penggeleadahan, bahkan saya tidak boleh ketemu suami saya," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro (Minggu, 28/5).
Zulia melanjutkan, usai dari kontrakannya, polisi kemudian bergerak ke kontrakan milik Bihing yang bersebelahan dengan kontrakannya. Di kontrakan Bihing polisi menemukan Heri yang kemudian digelandang.
Selang empat hari setelah penangkapan, Zulia menjenguk suaminya di Polda Metro Jaya. Heri memintanya membawakan baju.
Sesampainya di Polda, Zulia kaget mendapati Heri dalam kondisi yang terluka parah akibat dipukuli polisi.
"Kepala luka, semua tangan berdarah, jempol terpukul palu, kepala dipukul (pistol) bahkan diancam ditembak," kata Zulia sambil menitikkan air mata.
Merasa diperlakukan tidak adil, Zulia mengadu ke LBH Jakarta dan kemudian mengajukan gugatan pra peradilan.
"Saya sebagai rakyat kecil minta keadilan, kalau memang suami saya salah ya tidak masalah. Tetapi tolong di mana keadilan buat saya," pungkasnya.
LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum dalam gugatan praperadilan dugaan salah tangkap dan penyiksaan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pengacara Bunga Siagian menjelaskan, awalnya yang ditangkap polisi adalah Aris dan Bihing. Keduanya dicokok sejumlah polisi berpakaian preman di sebuahminimarket di Tangerang.
Aris dan Bihing dituduh memecahkan kaca dan pencurian di Bekasi pada Juni 2016. Selanjutnya, keduanya diarahkan menuju rumah kontrakan di daerah Sukamandi.
"Dua orang ini langsung dibawa menuju kontrakannya yang dilanjutkan polisi dengan menggeledah rumah tanpa surat penggeledahan. Kedua orang ini tetap di dalam mobil. Bahkan satu orang bernama Heri yang sekamar dengan Bihing ikut dibawa," jelas Bunga.
Menurutnya, kasus tersebut menyalahi prosedur karena tidak dilengkapi surat resmi ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Bahkan diduga ada penyiksaan yang membuat tiga korban akhirnya memilih mengakui apa yang dituduhkan kepada mereka.
[ian]
BERITA TERKAIT: