Panglima Jelaskan Kesalahan Anak Buahnya Yang Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Mei 2017, 17:57 WIB
Panglima Jelaskan Kesalahan Anak Buahnya Yang Jadi Tersangka Korupsi
rmol news logo Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tiga tersangka.

"Karena yang dilakukan adalah ketidaktaatan terhadap perintah, penyalahgunaan wewenang jabatan, tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan, dan pemalsuan. Sekali lagi akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian negara," ujar Gatot saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).

Tiga tersangka berasal dari unsur TNI. Mereka adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol BW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 mencapai Rp 738 miliar. KPK menduga ada indikasi mark up dalam proses pengadaan tersebut.

"Dari laporan yang kami dapat, ini semacam mark up. Jadi semestinya, harganya tidak sebesar itu, tapi kemudian di dalam kontraknya dinyatakan melebihi dari yang seharusnya dibeli," kata Agus.

Agus menjelaskan, pada Rabu (24/5) lalu POM TNI telah melakukan menggeledahan di sejumlah lokasi. Menurutnya, hasil penggeledahan tersebut bisa membantu KPK untuk mengembangkan penyidikan yang saat ini dilakukan.

''Ada empat lokasi penggeledahan yaitu, kantor PT Dirgantara Jaya Mandiri di Sentul, di Bidakara ada di rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City,'' kata Agus. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA