Kasus Pengadaan Helikopter AW 101, KPK Tetapkan Satu Tersangka Dari TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Mei 2017, 15:48 WIB
Kasus Pengadaan Helikopter AW 101, KPK Tetapkan Satu Tersangka Dari TNI
Panglima TNI-KSAU/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, penanganan tersangka dari militer akan ditangani oleh TNI.

"Tersangka dari TNI sudah dinaikkan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).

Agus Rahardjo menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak swasta yang juga akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penyidikan," tambah Agus.

Pagi tadi, Pimpinan KPK melakukan rapat koordinasi bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahianto membahas indikasi korupsi yang melibatkan anggita militer dan sipil.

Sebelumnya, pada 2015, Presiden Joko Widodo menolak pembelian helikopter jenis angkut penumpang tersebut. Karena dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil.

Namun, pada 2016, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.

Tetapi ketika dikonfirmasi, ternyata pengadaan helikopter tersebut tidak diketahui oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan nilai pengadaan helikopter AW 101 mencapai Rp 738 miliar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA