Dirut PT PAL Kembali Diperiksa KPK Untuk Kasus Suap Kapal Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Mei 2017, 13:38 WIB
Dirut PT PAL Kembali Diperiksa KPK Untuk Kasus Suap Kapal Perang
M Firmansyah Arifin/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PAL‎ Indonesia (Persero), M Firmansyah Arifin untuk dimintai keterangan atas tersangka Arief Cahyana. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengadaan kapal perang PT PAL kepada pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

"Hari ini tersangka MFA mejalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka CA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/5).

Firmansyah tiba di Gedung KPK pukul 13.10 WIB diantarkan mobil tahanan. Ia turut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 30 Maret 2017 lalu. KPK melakukan OTT didua tempat, Jakarta dan Surabaya.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

Selain Firmansyah dan Arief tersangka lainnya ialah, Direktur Keuangan PT PAL‎ Indonesia Saiful Anwar dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang diduga sebagai perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Menurut Febri, hingga saat ini penyidik masih mendalami ‎proses dan mekanisme persetujuan fee agency antara PT PAL dengan Ashanti Inc.

"Penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi atas proyek kapal SSV dan hubungan kontrak dengan Ashanti Inc (Agency Inc, perantara)," tambah Febri.

Selain di Jakarta, KPK juga melakukan pemeriksaan di Surabaya, Jawa Timur. KPK telah mengamankan 25 ribu dolar AS dari tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA