"(Media online yang dilaporkan)
Geriliyapolitik.com. Ada postingan," beber anggota tim kuasa hukum FPI, Kapitra Ampera saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Namun, saat ditanyakan rencana laporan tersebut akan diajukan, Kapitra belum dapat memastikan. Menurutnya, pihak FPI masih mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk membuat laporan polisi.
"Oh banyak dong (bukti-bukti yang akan dilaporkan). lagi di data nih. Ini masih dikumpulkan dulu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapitra menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan keadilan. Khususnya, terkait kasus dugaan fitnah chat mesum antara Rizeq dan seorang wanita bernama Firza Husein.
"Kami telah sampaikan ini semua ke ormas Islam dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas. Yaitu, memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku," kata Kapitra, Selasa (23/5) malam.
Selain media online tersebut, pihak FPI juga telah mengantongi dua nama yang diduga sebagai pelaku penyebaran fitnah percakapan (chat) mesum antara Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein.
Kedua orang yang akan dilaporkan terkait kasus tersebut, adalah Philips Joeng (PJ) dan Denny Siregar (DS).
[wid]
BERITA TERKAIT: