Menanggapi hal itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera menyimpulkan, dengan dicabutnya banding adalah sebagai bukti bahwa Ahok mengaku bersalah.
"Selama ini kan dia selalu tidak mau menerima (dinyatakan bersalah). Rupanya alienasi (keterasingan) di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran atas kekeliruan tindakannya," kata Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).
Namun, tak begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU masih mengajukan permohonan banding terkait putusan yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Langkah JPU tetap banding vonis Ahok justru dinilainya aneh. Sebab lazimnya JPU JPU baru mengajukan banding apabila putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Itu yang aneh. Harusnya JPU banding kalau putusannya di bawah tuntutan, jauh di bawah tuntutan. Jadi ini ada kepentingan apa ini wallahu a'lam," ucapnya seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.
Semestinya, lanjut dia, JPU bekerja mewakili korban, yaitu umat Islam yang agamanya dinodai. Namun kenyataannya JPU terkesan mewakili terdakwa. Hal ini disinyalirnya sarat akan kepentingan politik.
"JPU telah bekerja di luar etika. Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan. Udah ditunjuk penanggung jawabnya," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: