
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku belum mengambil sikap atas pencabutan permohonan banding oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya kata Ali, tim JPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Paling tidak, saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/5) malam.
Meski mengetahui dari media, tim JPU kata Ali, jika belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan maka belum bisa menentukan sikap yang bisa diambil setelahnya.
"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.
Sebagaiman diberitakan, Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan oleh Veronica Tan, istri Ahok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: