PNS Kemendagri Diperintah Sugiharto Bakar Catatan Anggaran E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Mei 2017, 15:26 WIB
PNS Kemendagri Diperintah Sugiharto Bakar Catatan Anggaran E-KTP
Foto: RMOL
rmol news logo Pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Junaidi mengaku pernah memusnahkan catatan pengeluaran anggaran proyek eKTP atas perintah Sugiharto.

Junaidi merupakan salah satu bendahara pembantu yang mengurusi dokumen pengeluaran dan pemasukan selama proyek e-KTP.

"Semua catatan itu saya buang ke tempat sampah ada juga yang saya bakar. Ketika itu ada penggeledahan dari KPK di kantor Kalibata," ujar Junaidi saat bersaksi di persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terpidana Irman dan Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Senin (22/5).

Junaidi mengaku berkas yang dibakarnya merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran di luar yang berasal dari pagu anggaran resmi proyek e-KTP. Sedangkan catatan penerimaan pengeluaran yang berasal dari pagu anggaran tidak resmi telah disita oleh KPK.

Menurut Junaidi, Sugiharto tidak pernah menjelaskan kenapa berkas tersebut harus dimusnahkan.

"Saya tidak tahu kenapa harus dimusnahkan. Saya kerjakan karena hanya perintah," ujar Junaidi saat ditanya jaksa KPK.

"Jadi saudara buang, ya. Pantesan dicari-cari nggak ada," timpal jaksa KPK.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA