"Yang terpenting bahwa, dalam pemeriksaan itu (Firza) banyak tak mengakui ya. Yang terpenting itu adalah kewenangan penyidik. Karena pengakuan adalah hal yang terakhir," terang Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).
Atas dasar itu, polisi juga tidak terlalu menanggapi permintaan Firza yang meminta pelaku penyebaran percakapan panasnya ditangkap. Pasalnya, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tidak mengakui perbuatannya.
"Tersangka FH kan tak mengakui adanya chat itu," tambah Argo.
Terkait sosok pelaku yang dimaksud Firza, Argo mengaku belum menemui titik terang identitasnya. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada kendala apapun dalam upaya menelusuri jejak pelaku.
"(Penyebar) belum ada. Tak ada kendala. Untuk sementara kami selesaikan berkas perkara dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Firza telah ditetapkan tersangka, Rabu malam (17/5). Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Firza meminta penyidik agar memasukkan salah satu pernyataannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Beliau minta statementnya dimasukkan di dalam BAP. Agar polisi menangkap, memeriksa, dan memproses, yang mengunduh, merekayasa, dan mengedarkan foto, dan atau gambar, dan atau chat yang mirip dengan Ibu Firza Husein," papar kuasa hukum tersangka, Azis Yanuar.
[rus]