Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Sidang E-KTP Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Mei 2017, 09:58 WIB
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (18/5).

Adik kandung dari mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Azmin Aulia masuk dalam daftar saksi yang dipanggil.

Azmin Aulia sempat disebut dalam dakwaan JPU atas Irman dan Sugiharto. Azmin diduga menjadi perantara dalam pemberian uang proyek e-KTP kepada kakaknya, Gamawan Fauzi.

Menurut Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Yohanes Priyana, JPU juga kembali menghadirkan Direktur Utama  PT. Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos. Perusahaan konsorsium dalam pengerjaan proyek eKTP.

"Ada enam saksi lainnya yang dipanggil untuk persidangan e-KTP selain teleconference Paulus Tanos," ujar Yohanes ketika dikonfirmasi.

Saksi lainnnya, adik seayah dari Gamawan Fauzi, Afdal Noverman; saksi ahli dari Universitas Gajah Mada, Paultar Paruhum Sinambela; Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; Amilia Kusumawardani; Ruddy Indrato Raden; Endah Lestari; Junaidi; dan Adya Ratman.

Nama Zudan Arif pernah disebut oleh mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni saat menjadi saksi di persidangan. Diah mengaku menitipkan pesan Setya Novanto yang ketika itu masih menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR kepada Zudan.

Menurut Diah, ketika itu Setya meminta agar Irman mengaku tak mengenalnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA