KPK Panggil Ulang Mantan Anggota DPR Untuk Korupsi Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Mei 2017, 11:21 WIB
KPK Panggil Ulang Mantan Anggota DPR Untuk Korupsi Kemenag
Nurul Iman Mustofa/Net
rmol news logo . Penyidik KPK kembali memanggil mantan anggota DPR periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa untuk perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorim komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Iman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.

"Saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/5).

Febri mengungkapkan, pemeriksaan Iman hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.

"Ini merupakan penjadwalan ulang. Seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada Jumat, 12 Mei 2017 lalu," imbuhnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorim komputer MTs di Kemenag, KPK menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari total anggaran proyek Rp 14,8 miliar.

KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada Fahd selama 40 hari terhitung sejak kemarin.

"Kami melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka FEF selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tutur Febri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA