Iman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.
"Saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/5).
Febri mengungkapkan, pemeriksaan Iman hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.
"Ini merupakan penjadwalan ulang. Seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada Jumat, 12 Mei 2017 lalu," imbuhnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorim komputer MTs di Kemenag, KPK menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari total anggaran proyek Rp 14,8 miliar.
KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada Fahd selama 40 hari terhitung sejak kemarin.
"Kami melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka FEF selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tutur Febri.
[rus]
BERITA TERKAIT: