KPK Eksekusi Andi Taufan Tiro Ke Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 20:20 WIB
KPK Eksekusi Andi Taufan Tiro Ke Sukamiskin
Andi Taufan Tiro/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terdakwa penerimaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro Lapas Sukamiskin, Bandung (Senin, 15/5).

Andi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 April lalu.

"Kita bawa ke Sukamiskin untuk kita eksekusi lebih lanjut. Tadi sore kita dapat informasinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN tersebut terbukti menerima uang suap sebesar Rp 7,4 miliar dari pengusaha terkait proyek di Kementerian PUPR.

Uang diberikan agar Andi dapat menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA