Begitu dikatakan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat ditemui seusai sidang praperadilan Miryam S Haryani melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Menurut Setiadi, pihaknya akan membeberkan argumentasi hukum terkait Pasal 22 juncto Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan KPK terhadap Miryam.
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," ujarnya.
Setiadi menambahkan, penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan aturan dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut Setiadi, penyidik KPK memiliki bukti kuat atas sangkaan itu.
"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Miryam S Haryani meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Menurut kuasa hukum Miryam Aga Khan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Miryam sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aga menyatakan, berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU 30/2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor.
"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Aga saat membacakan permohonan praperadilan.
Usai mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Miryam, Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengagendakan pembacaan jawaban termohon, dalam hal ini KPK atas permohonan pihak Miryam akan dilaksanakan besok (Selasa, 16/5).
Hakim Asiadi telah memerintah tim hukum KPK menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak Miryam.
[wid]
BERITA TERKAIT: