Amran adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang diduga menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.
"Vonis dijatuhkan oleh PN Tipikor pada PN Jakpus," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/5).
Amran terbukti menerima uang dari Abdul Khoir guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian PUPR di Maluku atau Maluku Utara.
"Serta menunjuk AK (Abdul Khoir) dan sebagai pelaksananya," tambah Febri.
Amran segera dibawa ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani kurungan penjara.
Kasus berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Penyidik KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu anggota Komisi V DPR. Dua rekan Damayanti juga turut ditangkap, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Tak lama setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka sekaligus. Yaitu, mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Lalu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku, So Kok Seng; dan Amran H Mustary.
[ald]
BERITA TERKAIT: