Politisi Golkar itu dipanggil menjadi saksi untuk tersangka korupsi pengadaan Alquran Kementerian Agama, Fahd El Fouz.
"Saya tadi diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd Arafiq dan tadi saya sudah memberi keterangan yang ingin diketahui oleh penyidik," ujar Priyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Namun Priyo enggan menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan penyidik.
"Ya pertanyaannya normatif mengenai hal ini (korupsi Alquran)," ucap Priyo singkat.
Selanjutnya Priyo memilih bungkam ketika disinggung tentang dugaan menerima fee 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran.
Tak hanya dalam proyek pengadaan Alquran, Priyo juga diduga mendapat imbalan satu persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag tahun 2011.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz sebagai tersangka. Ia dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: