ACTA: Ahok Semingguan Aja Ditahan Di Mako Brimob

Rabu, 10 Mei 2017, 11:57 WIB
rmol news logo Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bisa memahami pemindahan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,  Jawa Barat.

"Kepala Rutan buat surat agar dipindahkan ke Mako dan Polri menyetujui untuk dipindahkan. Jadi domainnya Cipinang dan polisi, dikhawatirkan akan timbul gangguan keamanan dan akses masyarakat (yang lewat Cipinang)," kata Ketua ACTA, Kris Ibnu T Wahyud seperti dilansir RMOLJakarta.Com, Rabu (10/5).

Dia menilai Ahok ditahan di Mako Brimob maupun di Cipinang, sama saja. Bedanya di Mako Brimob, Ahok tidak dicampur dengan tahanan kriminal seperti di Cipinang.

"Kita sih pengennya tetap di Cipinang sehingga tak ada perbedaan perlakuan. Kalau mau (di Mako Brimob) sementara, jangan lama-lama lah, sampai semingguan saja palingan. Karena kan demo nggak mungkin sampai lama kan, sampai setiap hari. Nanti minggu depan pindahin lagi," ujarnya.

Hanya, ia mengingatkan kepada para Ahokers tidak bertindak anarkis dan tetap pada koridor hukum. Vonis majelis hakim terhadap Ahok seharusnya diterima legowo.

"Kita pun dari pihak yang buat laporan kalau hukuman hakim bebas atau ringan, kita juga harus terima. Karena kita pasti tempuh jalan yang baik, lewat koridor hukum, karena kita negara beradab," tegasnya.

Krist pun memastikan bahwa ACTA akan terus mengawal kasus penistaan agama ini. Apalagi ada keinginan pihak Ahok untuk mengajukan banding.

"Pasti dong (dikawal). Kita sampai kasasi pun kita kawal, PK pun kita akan terus kawal," tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA