Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Deniarto Suhartoyo dalam penelusuran tersebut. Diduga, perusahaan Deniarto ikut ambil bagian dalam proyek pengadaan E-KTP melalui PT Murakabi Sejahtera. Deniarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah berstatus tersangka dalam perkara itu.
"‎Saksi Deniarto kami periksa karena penyidik ingin mendalami kaitan saksi dengan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender E-KTP, yaitu PT Murakabi," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Bukan hanya itu, menurut Febri, melalui Deniarto pula penyidik mendalami kepemilikan PT Murakabi Sejahtera dan kaitannya dengan sejumlah aktor yang pernah dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
"Tentu kami juga cek kembali keterkaitan dengan sejumlah aktor lainnya," ujar Febri.
Sebelumnya, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pernah dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Dalam persidangan, Irvan mengaku membeli PT Murakabi dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Menurut Irvan, pemilihannya sebagai ketua konsorsium Murakabi dan keberanian mengikuti proyek E-KTP, tidak terkait dengan hubungan keluarga antara dirinya dengan Setya Novanto.
Irvan sendiri pernah dipanggil penyidik KPK untuk pendalaman soal "tim Fatmawati", termasuk mendalami dan menggali fakta-fakta di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
[ald]
BERITA TERKAIT: