Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Margarito mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menjatuhkan sanksi-sanksi administratif kepada HTI sebelum mengeluarkan sikap akan membubarkan ormas pengusung khilafah itu.
"Pertama, apakah pernah HTI diberi peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga yang diatur UU 17/2013 tentang Ormas. Itu hal paling pokok. Kalau sanksi administratif belum diberikan, HTI tidak bisa dibubarkan," tegasnya.
Dia menjelaskan, sanksi-sanksi administratif itu antara lain berwujud peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan selama enam bulan, penghentian bantuan, dan pencabutan status badan hukum ormas.
Jika ormas tidak mau mematuhi sanksi-sanksi dan aturan yang ada, pemerintah boleh mengajukan pembubaran ke pengadilan negeri. Prosedurnya, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri.
Lalu Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri. Nantinya, putusan perkara dari Pengadilan Negeri akan diserahkan ke Menkumham. Jika putusannya mengabulkan pembubaran, maka Menkumham wajib melaksanakannya.
"Tetapi langkah-langkah pembubaran tersebut bisa diambil setelah ada sanksi administratif kepada ormas, dalam hal ini HTI," tegas doktor hukum asal Ternate ini.
Jika pemerintah tidak mengikuti aturan UU 17/2013 dalam tahapan pembubaran HTI, Margarito memastikan HTI bisa melawan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pemerintah melangkahi prosedur yang benar, HTI bisa menantang ke pengadilan TUN. Sebaliknya, kalau pemerintah ikuti peraturan, maka HTI akan menantang pemerintah di Pengadilan Negeri," terang Margarito.
[ald]
BERITA TERKAIT: