Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal menegaskan, hakim juga tidak boleh memiliki keraguan sedikit pun dalam menentukan vonis.
"Biasanya kalau hakim ragu dia selalu saja berpegang pada asas In Dubio Dubio Po Reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa," jelas dia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/5).
Faisal juga menegaskan, hakim tak mempunyai alasan untuk tidak memakai pasal 156 huruf (a) kepada terdakwa karena semua pertimbangan alat bukti sudah diuraikan cukup baik.
"Patut diketahui jika sistem pembuktian pidana kita lebih terikat pada sistem Negatief Wettelijk, yaitu keyakinan yang disertai dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sah menurut UU sebagaimana yang disebut dalam 183 KUHAP "Hakim dalam menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya gunakan dua alat bukti yang sah dan berbasis pada keyakinan hakim," paparnya.
Faisal juga mewanti-wanti, hakim tidak perlu terbebani dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih memilih pasal 156 dengan pidana yang begitu ringan.
"Apalagi tuntutan JPU itu telah pemuda muhammadiyah adukan ke Komisi Kejaksaan dengan aduan indikasi tidak adanya independensi penuntutan," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: