"MA menjamin sepenuhnya. Hakim menjaga independensinya dalam memeriksa dan memutus perkara," kata Panitera Muda Pidana Umum MA Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (Jumat, 5/5).
Menurutnya, jaminan terkait independensi hakim tidak hanya berlaku di persidangan kasus Ahok yang akan diputus vonis pada 9 Mei nanti. Melainkan, independensi majelis hakim harus dijaga saat mengadili semua perkara.
MA juga akan memantau langsung jalannya persidangan putusan vonis Ahok.
"MA akan kawal jalannya persidangan. Dan menjauhkan hakim dari hal-hal berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," imbuh Suharto.
[wah]
BERITA TERKAIT: