Kasasi Ditolak, Mantan Kajati Maluku Berjuang Lewat PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Mei 2017, 04:22 WIB
Kasasi Ditolak, Mantan Kajati Maluku Berjuang Lewat PK
Ilustrasi/Net
RMOL.  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan KASASI No. 158 K/TUN/2017 yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.

Tim Penasehat Hukum Chuck, Sandra Nangoy menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dan akan segera menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kasasi bukan akhir, kita akan ajukan PK. Apalagi kalau ditelaah lebih jauh kami yakin hakim telah mengesampingkan berbagai bukti yang telah diajukan, antara lain surat pernyataan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui setiap langkah dilakukan oleh Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Jadi sangat tidak benar apabila Chuck dianggap menetapkan angka Rp 20 miliar tanpa mendapatkan persetujuan dari pimpinan," kata Sandra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5)

Dia menegaskan, aset yang ditangani oleh Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi bukanlah dari kasus BLBI, melainkan kasus Tipikor atas nama Hendra Rahardja.

Yang sangat mengherankan, kata Sandra, ada media online ternama yang membuat pemberitaan melakukan wawancara secara langsung dengan Ketua Majelis Hakim. Oleh karenanya, pihaknya sambung Sandra berniat untuk melaporkan hal tersebut pada Bidang Pengawasan Mahkamah Agung.

"Ini sudah merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I dan Ketua Komisi Yudisial R.I, No. 047/KMA/SKB/IV/2009 atau No. 02/SKB/P.KY/IV/2009," tegas Sandra.

DIa menekankan, seorang Hakim sejatinya tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara diluar proses persidangan. Terlebih perkara yang diperiksa atau diputusnya.

"Yang kami sesalkan, kutipan wawancara Ketua Majelis Hakim yang dimuat oleh media tersebut menunjukan bahwa beliau sangat tidak paham tentang apa yang tertuang pada berkas Kasasi. Jangan-jangan beliau tidak baca sama sekali,” imbuh Sandra.
 
Untuk diketahui, kasus gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini bermula saat Chuck dicopot dari kedudukannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural selama 2 (dua) tahun.

Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 18 November 2015 tersebut muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013.

Proses penjatuhan hukuman itu kata Sandra merupakan tindakan pembunuhan karakter yang kejam terhadap sosok Jaksa Chuck Suryosumpeno. Tentu saja hal tersebut ditentang oleh Chuck karena dirinya dihukum saat diperiksa sebagai saksi. 

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA