"Kami ingin membuktikan bahwa memang sejumlah keterangan yang disampaikan (Miryam) di persidangan tersebut memang memenuhi pasal 22. Ada indikasi keterangan tidak benar (bohong) yang disampaikan Miryam di pengadilan," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah di Kantornya.
Febri menjelaskan, penyidik perlu melakukan klarifikasi atas beberapa informasi yang dulu pernah disampaikan Miryam ketika menjadi saksi dalam proses pemeriksaan Irman dan Sugiharto.
"Karena kita tahu di pengadilalan diajukan pencabutan BAP dan sebagian informasi dari berita acara itu perlu kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi yang lain," tambahnya.
Meski begitu, penyidik KPK belum bisa memastikan apakah Andi Agustinus mengetahui siapa saja pihak yang menekan Miryam hingga harus memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Belum sampai di ke sana pemeriksaannya. Kita fokus dulu untuk membuktikan pasal 22," pungkas Febri.
Andi Agustinus atau Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia disangka turut berperan dalam pembagian uang ke sejumlah pihak.
[ian]
BERITA TERKAIT: