APPKSI: KPK Harus Usut Penyelewengan Dana Ekspor CPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Mei 2017, 17:44 WIB
APPKSI: KPK Harus Usut Penyelewengan Dana Ekspor CPO
Ilustrasi/Reuters
rmol news logo Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) di bawah pimpinan Ketua Umum M.A.Muhamadyah mengirim delegasinya ke kantor Menko Perekonomian guna menyampaikan kecewa atas penyelewengan dana pungutan eksport sawit.

"Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan salah satunya adalah para petani sawit," ujar Muhamadyah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (4/5).

Dia menjelaskan, akibat pungutan ekspor CPO selama ini menyebabkan harga tandan buah segar sawit yang diterima oleh petani anjlok saat menjual ke pabrik untuk dioleh menjadi CPO.

Masih menurut Muhamadyah, KPK harus segera menyidik dugaan penyelewengan dana pungutan perkebunan sawit yang mengacu pasal 93 ayat 4 UU 39/2014, seharusnya untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan kebun sawit, promosi, pembangunan sarana dan prasaran di areal perkebunan.

Namun dalam Peraturan Pemerintah 24 tahun 2015 dan Perpres 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ada ditambahkan tentang penggunaan dana yang dihimpun untuk subsidi industri biofuel.

"Ini jelas merupakan penyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan Dana Perkebunan, Dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp 11,7 triliun,” urainya.

Mirisnya lagi, imbuh Muhamadyah, dana perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017 yang justru melanggar amanat penggunaannya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA