Diabaikan Polisi Di Daerah, Korban Penipuan Miliaran Lapor Ke Propam Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Mei 2017, 21:25 WIB
Diabaikan Polisi Di Daerah, Korban Penipuan Miliaran Lapor Ke Propam Polri
Dewi Harti, Asep Yudi Supriyadi, dan Ayi Linda Sutriyani/Dok
rmol news logo Tiga korban penipuan bernilai ratusan juta melapor ke Sentra Pelayanan Masyarakat Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5) siang.

Langkah itu diambil para korban setelah laporan mereka sebelumnya ke Polda Metro Jaya, Polres Karawang, dan Polda Jawa Barat, tidak ditindaklanjuti. Padahal kasus dugaan penipuan bernilai miliaran itu, resmi dilaporkan sejak tahun 2015 lalu.

"Total kerugian saya Rp 650 juta," beber salah satu korban, Asep Yudi Supriyadi didampingi dua pelapor lainnya, Dewi Harti dan Ayi Linda Sutriyani di Mabes Polri, Jakarta.

Asep merasa telah ditipu oleh Imam Sugiharto alias David Kusumo Haryodiningrat tahun 2016 yang mengaku sebagai koordinator di bisnis trading.

Penipuan itu kemudian dilaporkannya ke Polres Karawang.
Polisi bahkan sempat memeriksa saksi, adik terlapor dan saksi ahli.

Hingga kini tidak ada perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya itu. Polisi diduga tidak profesional karena membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran.

"Pelaku kejahatan tidak menjalani proses yang benar sehingga bebas berkeliaran untuk mencari korban - korban baru yang tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah," papar Asep.

Asep pun bercerita awalnya ia dijanjikan keuntungan 10 persen jika menyetorkan modal. Bahkan Imam akan membayar Rp 1,5 miliar jika telat membayar keuntungan yang diperolehnya setiap bulan.

Untuk meyakinkan korban, Imam juga menyebut memiliki saham atau aset di Bank Mahkota yang bisa beralih ke Asep. Belakangan ia mulai curiga setelah diminta untuk kembali menanamkan modal sebesar Rp 800 juta.

Permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh korban. Pertimbangannya, modal yang pertama kali disetorkannya, tidak bisa dicairkan.

Dalam aksinya, Imam juga diduga melibatkan oknum polisi, oknum militer dan oknum lembaga keuangan.

Sehingga, Imam bisa leluasa beraktivitas karena mendapat perlindungan dan dukungan dari aparat militer. Bahkan kasusnya di militer sedang berproses di POM dengan tembusan ke Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Puncaknya, Asep dan dua korban lain akhirnya didampingi LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) melapor ke Propam Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPDP2/1616/V/2017/Bagyanduan.

"Dengan laporan ke Propam ini, kami berharap terduga penipu dan oknum polisi yang melindungi bisa diproses. Karena korban dari Imam juga banyak. Ada anggota militer dan DPR juga," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA