Praktisi hukum, Alfons Loemau, mengatakan pasti ada payung hukum bagi Syafruddin dalam mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi, BPPN sebagai lembaga yang ditunjuk menjadi pelaksana penyehatan perbankan nasional, bertanggung jawab terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK pun bertanggungjawab kepada presiden, dan presiden menjalankan amanat MPR.
"Secara aturan perundang-undangan, BPPN tidak mungkin begitu saja mengeluarkan SKL," katanya, Rabu (3/5).
Ditekankan Alfons, sepanjang kebijakan penerbitan SKL untuk kepentingan negara dan memberikan dampak yang menguntungkan, kebijakan
semacam itu tidak bisa disalahkan. Apalagi, dampak kebijakan tersebut baik bagi perekonomian nasional. Kebijakan semacam itu perlu dilakukan karena perekonomian pada 2004 masih belum sepenuhnya pulih dari krisis.
"Baru setelah selesainya tugas BPPN, dan bank-bank yang sakit disehatkan, pelan tapi pasti ekonomi mulai bergulir, sektor keuangan mulai pulih, sektor riil juga menggeliat. Perekonomian negara yang tadinya terpuruk mulai bergairah kembali," ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi pada saat itu yang melatarbelakangi kebijakan yang bersumber pada UU 25/2000 (UU Program Pembangunan Nasional) itu.
"Kebijakan merupakan strategi untuk mencapai tujuan, sejauh kebijakan tersebut sesuai dengan UU. Sebaliknya jika kebijakan SKL bertentangan dengan undang-undang, itu baru bisa disalahkan," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: