Pemeriksaan Rizal untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ini untuk menggali bagaimana kebijakan yang dikeluarkan di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri tersebut dikeluarkan.
"Ini adalah penjadwalan ulang. Saksi Rizal Ramli telah kita panggil sebelumnya tapi tidak bisa datang. Kita ingin mendalami tentang apa yang terjadi dengan rentang waktu tersebut dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu atau kronologis kebijakannya seperti apa," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Rizal Ramli juga dimintai penjelasan sebagai ekonom mengenai pelanggaran jenis apa yang dilakukan terkait obligor yang belum melunasi utang BLBI namun sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
"Jika dalam kondisi tertentu obligor masih memiliki kewajiban namun diterbitkan SKL, itu diduga melanggar apa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut, setidaknya antara 2002 hingga 2004 terkait kasus yang sedang kita dalami saat ini," imbuh Febri.
Sementara itu Rizal Ramli menuturkan, dirinya dimintau keterangan karena dianggap mengetahui prosedur proses pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN.
"Saya pernah jadi Menko Ekonomi 19 tahun lalu. Dan sebagai Menko Perekonomian itu Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sistem Keuangan). Tapi kejadian yang diselidiki KPK terjadi setelah kami tidak lagi jadi ketua KKSK. Jadi Menteri tapi oleh Menko yang baru, pemerintahan setelah Gus Dur," tutur Rizal saat keluar Gedung KPK sore tadi.
[zul]
BERITA TERKAIT: