
Pemberi ganja kepada penyanyi rap Iwa Kusuma (Iwa K), berinisial Y, telah ditangkap aparat polisi. Saat ini, Y sedang diperiksa intensif.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Arief Rachman yang membenarkan penangkapan Y. Namun, dia belum bisa menjelaskan mengenai lokasi dan waktu penangkapan.
"Sudah diamankan, saat ini sedang diperiksa untuk pengembangan," kata dia kepada wartawan, dikutip dari
RMOL Jakarta, Selasa (2/5).
Iwa K ditangkap polisi Bandara setelah ketahuan membawa ganja di bungkus rokoknya saat hendak terbang ke Palembang, Sabtu dini hari (29/4).
Rapper yang terkenal dengan tembang "Bebas" dan "Nombok Dong" itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja. Peningkatan status Iwa K didasari hasil gelar perkara tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: