Hal ini menjadi acuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengeluarkan SKL bagi para debitur BLBI yang sudah menyelesaikan kewajibannya.
"KPK harus mengusut tuntas. Mulai dari penyaluran, siapa saja yang menerima, penggunaanya seperti apa? Semua harus diungkap," ujar pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulis, Senin (1/5).
Jika ditelisik, lanjutnya, penerbitan SKL BLBI bersumber dari UU 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa debitur yang telah menandatangani dan telah memenuhi Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), perlu diberikan jaminan kepastian hukum.
UU tersebut diperkuat dengan Ketetapan MPR yang memerintahkan presiden sebagai mandataris, agar secara konsisten menangani masalah MSAA.
"Presiden juga diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam kasus penyimpangan BLBI," terang Suparji.
Salah satu keputusan dalam TAP MPR yang ditindaklanjuti sidang Kabinet menekankan kewajiban debitur. Bagi debitur yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan UU Propenas, diberikan jaminan kepastian hukum release and discharge (R&D).
Kemudian, Presiden mengeluarkan Inpres 2/2002 yang menekankan agar para debitur kooperatif yang melaksanakan perjanjian diberikan kepastian hukum.
"Sedangkan, bagi yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud, perlu diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret," terangnya.
Berdasar Inpres tersebut, jika semua ketentuan sudah dipenuhi, BPPN diminta untuk menyampaikan surat bukti penyelesaian kepada pemegang saham dan instansi penegak hukum. Ketua KKSK saat itu, Dorojatun Kuntjorojakti, menyatakan, hal itu perlu dilakukan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Rekomendasi KKSK ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Kemudian, Sukardi memerintahkan BPPN untuk melaksanakan perintah KKSK.
"Atas dasar itulah, maka BPPN mengeluarkan SKL kepada para debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah," jelasnya.
Selain itu, BPPN diketahui telah mengeluarkan SKL kepada 17 bank yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan terhadap bank-bank yang tidak kooperatif, diserahkan kepada penegak hukum. Dalam hal ini, pihak kejaksaan dan kepolisian.
[ald]
BERITA TERKAIT: