"Jadi ada keanehan. JPU malah membela terdakwa itu luar biasa," timpal mantan Ketua MPR RI, Amien Rais saat mendatangi Komnas HAM terkait desakan perlindungam terhadap aktivis dan ulama, Jumat (28/4).
Menurut Amien, JPU seolah membela terdakwa karena hanya menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Padahal, dalam dakwaan JPU, Ahok didakwa dengan dua pasal, yakni 156a KUHP Tentang Penistaan Agama dan 156 KUHP.
Dengan tuntutan seperti itu, Amien khawatir Indonesia akan menjadi negara tanpa hukum alias
lawless country. Penegakan hukum menjadi dipertanyakan.
"Yang (kasus) kecil dihukum berat, yang besar ditutupi," sesal Amien.
Untuk itu, Amien menekankan, dalam sidang putusan nanti, majelis hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Khususnya dalam upaya penegakan keadilan di mata hukum.
"Saya berharap hakim itu pakai nurani tegakkan keadilan yang betul-betul. Jadi, tidak menohok, melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat," demikian Amien.
Untuk diketahui, proses persidangan kasus dugaan penodaan agama telah memasuki babak akhir. Sidang vonis Ahok diagendakan 9 Mei 2017 mendatang.
Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Menurut JPU, materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang pernyataan sebelumnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: