Apalagi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah. Seperti yang terjadi terhadap 1,9 hektar lahan petani di Desa Peusar, Tangerang.
Kalangan petani menilai aparat terkesan mendiamkan kasus ini, padahal berkasnya sudah lengkap (P21). Namun, barang bukti kasus ini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang.
"Berkas perkara para tersangka telah dikirim ke JPU Kejari Tigaraksa Tangerang dan telah dinyatakan lengkap (P21) sekitar bulan Oktober 2016," ujar kuasa hukum petani, Agus Wijaya di Jakarta.
Sebagaimana laporan di Polda Metro Jaya Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 11 Maret 2015, dalam perkara keterangan palsu dan pemalsuan surat tanah yang melanggar pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini dilaporkan petani.
Saat ini berkas perkara tersangka Sukandi, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4291/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016. Berkas perkara tersangka Nurdin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang bernomor : B-4597/0.6.15/Ep.1/11/2016, tanggal 03 November 2016.
"Sangat aneh bagaimana mungkin ahli waris yang meninggal dunia 1999 bisa menandatangani akte jual beli (AJB) tahun 2006 dan 2007. Apakah orang yang sudah meninggal dunia bias bangkit dan hidup kembali untuk menandatangani AJB-AJB tersebut?" tanya Agus.
Sayangnya hingga saat ini, lanjut Agus, Kejati Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tapi tidak kunjung direspon oleh pihak Polda Metro Jaya.
[wid]
BERITA TERKAIT: