Terima Suap, Politisi PAN Divonis 9 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 April 2017, 04:39 WIB
Terima Suap, Politisi PAN Divonis 9 Tahun Penjara
Net
rmol news logo Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro‎ dengan sembilan tahun penjara. Juga memutuskan untuk mencabut hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama lima tahun.
 
Andi terbukti bersalah telah menerima suap ‎dalam program aspirasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Menyatakan terdakwa atas nama Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim‎ Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan ‎Andi lantaran perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalankan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK," beber hakim.

‎Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah‎ dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junt Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Andi menyatakan akan berpikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA