Tuntutan Ahok Penuh Unsur Kesengajaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 April 2017, 01:29 WIB
Tuntutan Ahok Penuh Unsur Kesengajaan
Ahok/Net
rmol news logo Tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut mengandung unsur kesengajaan.
 
"Saya sependapat bahwa dakwaan jaksa tersebut terkesan meringankan terdakwa. Terlihat direkayasa dan diperingan," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada wartawan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta (Rabu, 26/4).

Dia menjelaskan, tuntutan ringan terhadap terdakwa penistaan agama itu membuat masyarakat mempertanyakan proses hukum di Indonesia. Terlebih, kasus yang menimpa Ahok telah menyita begitu besar perhatian publik. Fadli mengatakan, ketika jaksa menuntut hukuman percobaan maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Dia pun mengkritisi peran Jaksa Agung yang disebutnya berlatar belakangan politisi dan memiliki kepentingan politik.

"Saya sudah bilang Jaksa Agung harusnya orang yang betul-betul independen. Yang memang benar-benar menegakkan hukum," ujar Fadli yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra.

Diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama pada 20 April lalu. Dalam sidang lanjutan tanggal 25 April, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan bahwa vonis untuk Ahok akan diumumkan pada 9 Mei, setelah tidak ada pembacaan replik dan duplik baik dari pihak jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA