Informasi mengenai adanya ancaman tersebut diutarakan advokat Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka pemberi keterangan palsu di kasus e-KTP, Miryam Haryani, Rabu (26/4).
Elza sendiri pernah mendampingi Nazaruddin saat berperkara di kasus dugaan korupsi pembangunan
sport center Hambalang. Di kasus itu, Nazaruddin sudah divonis dan tengah menjalani proses penahanan di LP Sukamiskin, Bandung.
"Nazaruddin bilang ke Elza, 'bapak' ini sudah baik, jangan diganggu lagi. Itu perintah ke Elza. Elza berpikir selama ini dia sudah ngomong (bersaksi), masak harus ditarik kembali, sementara di media sudah jelas nama-nama disebutkan. Kalau tiba-tiba disuruh klarifikasi, kan tidak bisa ditutupi," jelas Farhat tanpa merinci.
Dalam pemeriksaan tadi, aku Farhat, penyidik juga sempat mengorek soal perkembangan baru menyangkut intimidasi dan teror yang diduga didapatkan Elza.
"Ada intimidasi, teror, upaya-upaya untuk mencegah jangan sampai proses penyelidikan korupsi e-KTP terbongkar. Itu sudah saya sampaikan kepada KPK, mungkin tidak akan saya sampaikan disini," ujar Farhat.
Tak hanya itu, kata dia, Elza juga sempat mengingatkan Miryam agar tidak mencabut BAP. Alasannya, risiko mendapat hukuman lebih berat atas dasar kesaksian palsu, seperti tuntutan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tetapi Miryam bandel, bilang mencabut BAP karena tekanan. Miryam bukan hanya menghalangi pemberantasan korupsi tapi juga menghalang-halangi pemeriksaan," imbuhnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: