"Kami akan hadapi praperadilan itu. Tidak akan menghentikan penyidikan atau pun pemanggilan," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya (Rabu, 26/4).
Dia mengakui kalau praperadilan adalah hak semua tersangka. Termasuk, yang diajukan oleh Miryam yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.
"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," imbuhnya.
Miryam menjadi tersangka keempat dari kasus korupsi e-KTP. Dia sempat mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit dan meminta pemeriksaan ulang hari ini.
Walau begitu, kuasa hukumnya, Aga Khan, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena telah lebih dulu mengajukan praperadilan.
"Pemanggilan tentu kita akan lihat apakah akan datang. Yang pasti kita ingat kembali bahwa tersangka sakit dan minta dijadwalkan ulang hari ini," demikian Febri.
[sam]
BERITA TERKAIT: