KPK Akan Hadapi Miryam

Praperadilan Tak Hentikan Pemanggilan dan Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 April 2017, 18:57 WIB
KPK Akan Hadapi Miryam
Febri Diansyah/Net
RMOL. Proses pengajuan gugatan Praperadilan oleh Miryam Haryani tidak berpengaruh terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Kami akan hadapi praperadilan itu. Tidak akan menghentikan penyidikan atau pun pemanggilan," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya (Rabu, 26/4).

Dia mengakui kalau praperadilan adalah hak semua tersangka. Termasuk, yang diajukan oleh Miryam yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.

"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," imbuhnya.

Miryam menjadi tersangka keempat dari kasus korupsi e-KTP. Dia sempat mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit dan meminta pemeriksaan ulang hari ini.

Walau begitu, kuasa hukumnya, Aga Khan, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena telah lebih dulu mengajukan praperadilan.

"Pemanggilan tentu kita akan lihat apakah akan datang. Yang pasti kita ingat kembali bahwa tersangka sakit dan minta dijadwalkan ulang hari ini," demikian Febri. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA