KORUPSI SKL BLBI

KPK Bidik Sjamsul Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 April 2017, 20:39 WIB
KPK Bidik Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim/Net
RMOL. Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan pihaknya juga akan menyeret pihak lain yang ikut terlibat dan mendapatkan kekayaan atas penerbitan SKL oleh Syafruddin. Termasuk, Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Barang tentu, pada waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena pemberian ini sudah dibuktikan, penerima sudah ada dan pasal 55 KUHP itu juga sudah dikenakan kepada tersangka (Syafruddin Arsyad Temenggung," ungkap dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Selasa, 25/4).

Sjamsul merupakan pihak yang mendapatkan SKL dalam BLBI yang ditandatangani oleh Syafruddin. Atas keluarnya SKL tersebut negara harus merugi sekitar Rp3,7 triliun.

Untuk menjerat pihak lain penyidik memiliki strategi sendiri. Kata Basaria, KPK juga akan menelusuri aset negara yang hilang dari penerbitan SKL dalam BLBI untuk BDNI.

KPK, kata dia lagi, bakal menerapkan undang-undang pencucian uang terkait pemulihan sejumlah aset negara dari kasus tersebut.

"Ini sudah akan kita terapkan, kemudian kita akan terapkan dengan masalah tentang korporasi. Setelah di-traceing (penelusuran jejak) kita akan masuk ke perusahaannya dengan Undang-Undang tindak pidana korporasi," ujar Basaria.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA