Tidak Tertib, Massa GNPF-MUI Dikeluarkan Dari Persidangan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 April 2017, 09:55 WIB
Tidak Tertib, Massa GNPF-MUI Dikeluarkan Dari Persidangan Ahok
Foto/Net
rmol news logo . Beberapa orang yang terlihat berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) MUI digiring oleh pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ke luar ruang persidangan, Selasa (25/4).

Hal itu terjadi saat terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membacakan pledoi atau pembelaannya.

Ceritanya, lima majelis hakim sudah berada di dalam ruang persidangan. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto juga telah memulai membuka persidangan. Dwiarso menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahok untuk membaca pledoi.

"Silahkan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso kepada Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Belum sempat Ahok membacakan pledoi, beberapa orang yang merupakan pengunjung sidang menyerukan takbir. Setelah mendengar keributan, barulah pengamanan Pn Jakut dan aparat kepolisian mengamankan beberapa pengunjung tersebut.

"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan," kata Dwiarso.

Jika pengunjung tidak tertib, maka majelis hakim berhak mengeluarkan pengunjung tersebut dari ruang sidang. Ia mengingatkan pengunjung untuk tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain.

"Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata Dwiarso.

Saat ini, penasihat hukum masih membacakan pledoi setelah sebelumnya Ahok membacakan pledoi.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA