'Berdasarkan undang-undang Hak Cipta, UU kita yang baru No 28 tahun 2014 ancaman terhadap pembajakan itu 10 tahun dengan denda Rp 4 miliar, " papar Direktur Penyidik dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Salmon Pardede yang juga turut hadir pada acara kampanye stop pembajakan di area car free day, Jakarta Pusat, Minggu (23/4) pagi.
"Itulah pedulinya pemerintah untuk melindungi karya-karya intelektual Bangsa Indonesia," imbuhnya.
Salmon mengimbau kepada para produsen agar melapor jika mengetahui barang produksinya dipalsukan tanpa izin.
"Jika tidak ada laporan dari mereka kita tidak bisa bertindak apa-apa," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: