Ingat, Sanksi Penjara Untuk Pembajak Hak Cipta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 April 2017, 11:36 WIB
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan sanksi bagi pelaku pembajakan berupa penjara hingga penjara 10 tahun.

'Berdasarkan undang-undang Hak Cipta, UU kita yang baru No 28 tahun 2014 ancaman terhadap pembajakan itu 10 tahun dengan denda Rp 4 miliar, " papar Direktur Penyidik dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Salmon Pardede  yang juga turut hadir pada acara kampanye stop pembajakan di area car free day, Jakarta Pusat, Minggu (23/4) pagi.

"Itulah pedulinya pemerintah untuk melindungi karya-karya intelektual Bangsa Indonesia," imbuhnya.

Salmon mengimbau kepada para produsen agar melapor jika mengetahui barang produksinya dipalsukan tanpa izin.

"Jika tidak ada laporan dari mereka kita tidak bisa bertindak apa-apa," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA