Kuasa Hukum Tantang JPU Tuntut Bebas Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 April 2017, 10:04 WIB
rmol news logo Keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara penodaan agama jadi atensi tim kuasa hukum.

Anggota tim kuasa hukum terdakwa penodaan agama itu, Teguh Samudra, akan menguji keberanian JPU dalam sidang lanjutan ke-19 dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Kami ingin menguji keberanian penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas," ujar Teguh di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Pertimbangannya, atas dasar pasal yang didakwakan kepada Ahok. Khususnya, terkait dakwaan pertama pasal 156a dan dakwaan kedua pasal 156.

"Jika dituntut untuk dakwaan pertama, kami akan memberi tanggapan seoptimal mungkin bahwa apa yang dipidatokan bukan tindak pidana penodaan agama," urainya.

Sedangkan pertimbangan lainnya, sambung Teguh, berdasarkan beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan psikologi sosial, tidak ada dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.

"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," demikian Teguh. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA