KPK Telusuri Peran PT Pirusa Sejati Di Kasus Suap Penjualan Kapal SSV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 April 2017, 03:21 WIB
KPK Telusuri Peran PT Pirusa Sejati Di Kasus Suap Penjualan Kapal SSV
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran PT Pirusa Sejati dalam kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penelusuran terhadap perusahaan tersebut dilakukan lantaran Agus Nugroho selaku direktur umum PT Pirusa Sejati ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Di samping itu, KPK mencurigai, perusahaan yang berkantor di MTH Square, Jakarta Timur itu terlibat sebagai penyalur uang suap terhadap pejabat PT PAL Indonesia.

Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi sebagai saksi untuk tersangka Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.

"Kita memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Perusa Sejati. Kita liat lebih jauh siapa saja dan peran dari orang-orang di PT Pirusa Sejati terhadap kasus ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Lebih lanjut, Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil sejumlah pejabat PT PAL Indonesia untuk menelisik peran PT Pirusa Sejati dalam kasus suap penjualan kapal perang SSV buatan PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina.

"Dalam proses penyidikan tentu ada rencana penyidikan, siapa lebih dahulu diperiksa. Semua saksi relevan akan kita panggil," tutup Febri.

Sejauh ini, KPK telah mengelar pengeledahan di PT Pirusa Sejati, dalam penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, yang diduga terkait suap penjualan dua kapal perang tersebut.

PT Pirusa Sejati diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada sejumlah pejabat PT PAL.
Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal yang diproduksi PT PAL kepada pemerintah Filipina.

Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen atau 1,087 juta dolar AS dari penjualan dua kapal perang seharga 86,96 juta dolar AS. Dari uang komisi itu, 1,25 persen diduga sebagai fee untuk pejabat PT PAL Indonesia.

KPK sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin, mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan agency dari Ashanti Sales Inc., Agus Nugroho. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA