Padahal, ketiga konsorsium tersebut sejatinya tidak lolos proses lelang lantaran ketiganya tidak bisa mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM) yamg merupakan kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Perintah Pak Sugiharto agar tetap dilanjutkan, saat itu kami berhenti semua karena belum benar-benar terintegrasi," ujar Husni saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Husni menambahkan bukan hanya terdakwa Sugiharto saja yang memintanya untuk tetap melanjutkan pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC). Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, serta terdakwa Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil juga meminta hal yang sama, yakni agar tiga konsorsium diloloskan dalam proses seleksi lelang.
"(Drajat dan Irman) menyampaikan harapan agar tiga konsorsium itu memenuhi syarat dan memenangkan evaluasi," kata Fahmi.
Diketahui dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, konsorsium PNRI dan Astragraphia bukan hanya diloloskan pada tahapan ketiga, dalam evaluasi teknis keempat pada 31 Mei 2011 terkait pengujian laboratorium terhadap blangko e-KTP dan chip kedua konsorsium itu juga diloloskan. Setelah melewati serangkaian evaluasi kedua konsorsium itu ditetapkan sebagai pemenang pelaksanaan proyek e-KTP pada 20 Juni 2011.
[ian]
BERITA TERKAIT: