Husni mengklaim uang tersebut terkait dalam proyek pengadaan e-KTP, melainkan upah dirinya sebagai pembicara di luar negeri dalam acara Biometric Consortium Conference.
"Uang tersebut merupakan upah saya sebagai keynote speaker di Florida," ujar Husni saat dihadirkan di persidangan lanjutan proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta,, Senin (17/4).
Lebih lanjut, dia juga pernah mendapat uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu yang rutin didapat selama menjadi ketua tim teknis dalam proyek tersebut. Meski tidak merinci dari mana uang tersebut diberikan, Husni mengaku uang yang pernah diterimanya telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan diketahui uang transport yang diberikan kepada Husni berasal dari konsorsium proyek e-KTP. Bahkan, bukan Husni saja yang pernah diberikan uang USD 20 ribu, juga anggota tim teknis Tri Sampurno ikut kecipratan uang dari Johannes Marline. Sama seperti Husni, uang USD 20 ribu diberikan Johannes Marline di bandara Soekarno-Hatta saat Tri dan Husni ingin berangkat ke Amerika untuk pelatihan e-KTP.
"Saya tidak pernah merasa berhak dan menerima uang dalam konteks e-KTP kecuali dari Kemendagri. Jadi didalam prakteknya langsung saya berikan kepada Husni Fahmi. Semuanya saya berikan didalam pesawat. Nah waktu itu kita pahami jumlah USD 20.000 karena amplop kita buka di pesawat," papar Tri saat bersaksi Kamis lalu (13/4).
Diketahui, Perusahaan Java Trade milik Johannes Marline merupakan salah satu bagian dalam konsorsium Murakabi, pemenang tender proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.
[wah]
BERITA TERKAIT: