Mereka adalah Inayah dan pihak swasta bernama Raden Gede. Inayah adalah istri siri dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, dua orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan E-KTP untuk tersangka Andi Narogong.
"KPK sudah mengirimkan dua permintaan pencegahan untuk dua orang saksi terhitung untuk sejak 6 April 2017, selama enam bulan ke depan, yaitu Inayah dan Raden Gede. Dua orang ini adalah pihak swasta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Febri menambahkan, salah satu saksi tersebut merupakan pemilik rumah yang digeledah KPK pada Jumat (31/3). Dalam pengeledahan itu, KPK menyita buku tabungan Andi dan dua unit mobil mewah. Belakangan diketahui rumah di jalan Tebet Timur Raya itu milik Inayah.
"Pencegahan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penggeledahan yang kami lakukan minggu lalu di dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan," tutup Febri.
Keterangan dari jubir KPK ini membantah kabar beredar sejak tadi pagi yang menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto, dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Nama Novanto menjadi bulan-bulanan setelah jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, Novanto disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama dengan kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan E-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan itu juga tercatat, Novanto ikut kebagian uang dari proyek pengadaan E-KTP sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 547.200 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: