"Wafid Muharam yang merupakan sesmen yang belum ditersangkakan KPK hingga sekarang. Dia adalah pemain sentral yang sebenarnya," kata Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Choel usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Menurutnya, tidak ada yang baru dari perkara Hambalang yang membelit Choel. Semua fakta-fakta persidangan telah terungkap dari perkara-perkara sebelumnya, termasuk yang menjerat kakak kandung Choel, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Dengan demikian, sudah jelas siapa pihak-pihak yang hingga kini belum ditersangkakan KPK dan masih melenggang bebas. Luhut enggan menyebut siapa saja pihak-pihak itu kendati Choel meminta status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang berarti harus mengungkap pihak lain.
"Semuanya sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi tidak ada hal yang baru juga," beber Luhut.
Luhut juga menyinggung status justice collaborator Wafid Muharam dalam perkara korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan, sekolah olah raga nasional (P3SON) Hambalang tidak tepat. Sebab, Wafid merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 400 miliar itu.
"Iya betul dia (Wafid) memang justice collaborator, maka dapat keringanan. Tetapi yang perlu diingat justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Dia itu pelaku utama," jelasnya.
Choel sendiri dituduh memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng sebagai menteri untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dan memperkaya diri sendiri juga orang lain dari proyek tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Kepada majelis hakim, Choel mengaku khilaf dan menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perbuatannya.
[wah]
BERITA TERKAIT: