Choel didakwa melakukan korupsi bersama-sama kakaknya yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng; mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar; mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; Direktur PT Dutasari Cipta Laras, Mahfud Suroso.
Selain itu juga bersama-sama mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, dan Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin, juga Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
JPU KPK, Ali Fikri, menyatakan, Choel bersama-sama yang lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek Hambalang.
"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000," kata JPU Ali membacakan dakwaan Choel di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu telah memperkaya orang lain serta korporasi. Jaksa kemudian membuka nama-nama yang menerima aliran dana proyek Hambalang.
Nama-nama politikus tenar seperti Anas Urbaningrum dan Olly Dandokambey berulang kali disebut Jaksa turut menerima uang korupsi.
"Sesmenpora Wafid Muharam memperoleh uang sebesar Rp 6 miliar 500 juta, Deddy Kusnidar sebesar Rp 300 juta, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar 2 ratus juta, Mahyudin sebesar Rp 600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4 miliar 532 juta, Machfud Suroso sebesar Rp 18 miliar 800 juta, Olly Dondokambey sebesar Rp 2 miliar 500 juta, Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar," sebut Jaksa.
Jaksa menyatakan perbuatan Choel bersama-sama itu melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: