Choel Bagi-bagi "Kue" Hambalang, Jaksa Sebutkan Semua Penerimanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 April 2017, 16:57 WIB
Choel Bagi-bagi "Kue" Hambalang, Jaksa Sebutkan Semua Penerimanya
Choel Mallarangeng/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara bergantian membacakan dakwaan atas terdakwa aliran dana proyek Hambalang, Choel Mallarangeng.

JPU KPK terdiri dari Ali Fikri, Zainal Abidin, Asri Irwan dan Muhamad Takdir. Choel didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Choel disebut telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dolar AS," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (10/4).

Lalu kemudian, JPU berturut-turut menyebutkan nama-nama yang kebagian jatah "kue" Hambalang yang telah diatur oleh Choel sebagai pengatur perjalanan proyek Hambalang.

Sesmenpora Wafid Muharam memperoleh uang sebesar Rp 6 miliar 500 juta, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Anas Urbaningrum sebesar Rp. 2 miliar 2 ratus juta, Mahyudin sebesar Rp. 600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4 miliar 532 juta, Machfud Suroso sebesar Rp 18 miliar 800 juta, Olly Dondokambey sebesar Rp 2 miliar 500 juta, dan Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar.

Kemudian, Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp. 400 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta, Nanang Suhatmana Rp 500 juta, serta memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya Rp 12 miliar 583 juta, PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5 miliar 839 juta, PT Global Daya Manunggal Rp 54 miliar 922 juta, PT Aria Lingga Perkasa Rp 3 miliar 337 juta, PT Dutasari Citra Laras Rp 170 juta, KSO Adhi-Wika Rp 145 miliar 147 juta, serta 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17 miliar 960 juta.

Total kerugian negara adalah sebesar Rp. 464 miliar 391 juta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA