Menurut Dedi, sebelum bermain di proyek E-KTP, Andi pernah menggarap proyek di Mabes Polri. Andi menjadi rekanan Mabes Polri dalam pengadaan barang dan jasa.
"Adik saya usahanya itu rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," ujar Dedi saat dihadirkan di persidangan ke-8 kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Saat mendengar penjelasan Dedi, Hakim Anwar menanyakan peran Andi dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Diketahui bahwa Andi beberapa kali mengadakan pertemuan bersama pimpinan konsorsium pemenang tender proyek. Pertemuan berlangsung di kantor Dedi di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Blok A Nomor 33-35, Jakarta Selatan.
Dedi mengaku tidak paham mengenai peran Andi dalam proyek tersebut. Menurutnya, Andi hanya meminta untuk menjadi sub kontraktor dalam proyek.
"Saya tidak terlalu banyak tahu proyek E-KTP karena saya mewakili Pak Andi Agustinus. Saya bukan decision maker," ujarnya.
Hakim kemudian mengingatkan Dedi untuk tidak memberi keterangan palsu di pengadilan.
"Iya pak, saya tidak berbohong," timpal Dedi.
[ald]
BERITA TERKAIT: