"Kapolda memberi saran penundaan dalam konteks menjaga ketertiban umum. Jadi tidak perlu lah dipolitisasi," kata mantan Ketua BEM Universitas Trisakti Nova Sofyan Hakim kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai tugas dan fungsi Kepolisian dalam koridor aturan dalam menjalankan tugas yakni Undang-Undang Nomor 2/2002. Karena itu, dia meminta para pihak yang menuduh negatif Kapolda diminta untuk melihat kembali perundang-undangan.
Terkait pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade yang menuduh sikap Kapolda Metro Jaya seolah menjadi pengacara Ahok, Nova menganggapnya sebagai tuduhan subjektif, serampangan dan tendensius.
"Masak polisi dituduh sebagai pengacara Ahok. Lagipula dia (Andre) pendukung pasangan Anis-Sandi. Tidak ada hubungan elektabilitas dengan Tupoksi kepolisian," kata Nova.
Sebagai mantan ketua BEM Trisakti dan pekerja di sektor strategis pelabuhan di DKI Jakarta, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian terlibat aktif dalam pengamanan Pilkada DKI Jakarta.
"Saya meyakini dan mendukung Kepolisian bersikap tegas pada siapapun yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa pada Pilkada DKI Jakarta," tukas Nova.
[wah]
BERITA TERKAIT: